Illustrasi by: google.com
Istilah pers berasal dari kata persen (Belanda) atau press (Inggris) yang memiliki arti menekan. Kata menekan tersebut merujuk kepada mesin cetak kuno yang harus ditekan
dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Oleh karena
itu, istilah pers pada awalnya merujuk pada komunikasi massa berupa media
cetak, terutama surat kabar dan majalah. Seiring dengan perkembangan zaman,
pers tidak hanya merujuk kepada surat kabar dan majalah melainkan juga merujuk
kepada televisi, radio dan juga internet.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang pers memberikan batasan serta definisi mengenai pers, yaitu, “Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”(pasal 1, butir 1).
Dari
sekian banyak jenis pers, surat kabar adalah media yang sudah digunakan sejak
masa kolonial bahkan saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan masih
dipakai hingga detik ini. Dapat dikatakan, surat kabar telah mengalami 9 masa
perkembangan:
a.
Masa Kolonial (1744-1900)