Search Blog

Rabu, 15 Mei 2013

Kebebasan Pers Indonesia dari Masa ke Masa serta Tantangan yang Dihadapi

Illustrasi by: google.com



Istilah pers berasal dari kata persen (Belanda) atau press (Inggris) yang memiliki arti menekan. Kata menekan tersebut merujuk kepada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Oleh karena itu, istilah pers pada awalnya merujuk pada komunikasi massa berupa media cetak, terutama surat kabar dan majalah. Seiring dengan perkembangan zaman, pers tidak hanya merujuk kepada surat kabar dan majalah melainkan juga merujuk kepada televisi, radio dan juga internet.
      Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers memberikan batasan serta definisi mengenai pers, yaitu, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”(pasal 1, butir 1).
 Dari sekian banyak jenis pers, surat kabar adalah media yang sudah digunakan sejak masa kolonial bahkan saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan masih dipakai hingga detik ini. Dapat dikatakan, surat kabar telah mengalami 9 masa perkembangan:
a.       Masa Kolonial (1744-1900)
Pada masa ini, surat kabar yang diizinkan terbit hanya surat kabar yang memihak Belanda; sedangkan surat kabar yang memungkinkan memicu kritik terhadap Belanda dilarang terbit atau dibreidel. Selain itu, surat kabar yang beredar cenderung dikuasai oleh orang Eropa, berbahasa Belanda, serta berisi kehidupan orang Eropa, bukan berisi kehidupan bumiputera.

b.      Masa Perjuangan Kaum Nasionalis (1900-1942)
Pada masa ini muncul pers yang dibiayai, disunting dan diterbitkan oleh bangsa Indonesia yang bernama Medan Prijaji yang didirikan oleh Tirtoadisuryo. Surat kabar ini telah mampu membentuk pendapat umum sehingga pemerintah kolonial membuat undang-undang yang dikenal dengan Haatzaai Artikelen dan Persbriedel Ordonnantie. Dengan kedua peraturan tersebut gubernur jendral diberi kewenangan untuk melarang terbit surat kabar yang dinilai merugikan pihak Belanda.

c.       Masa Transisi Pertama (1942-1945)
Pada masa transisi pertama, Indonesia tengah dikuasai oleh Jepang. Pada masa inilah Jepang melatih wartawan Indonesia mengenai teknik penerbitan modern. Selain itu, pemerintah  Jepang juga mengangkat wartawan Indonesia menjadi redaktur berbagai surat kabar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta.  Namun, kebebasan pers dikontrol ketat oleh Jepang dan sepenuhnya diarahkan untuk memobilisasi rakyat Indonesia untuk melayani kepentingan Jepang.

d.      Masa Pers Partisan (1945-1957)
Pada masa ini pers menjadi pengikut partai, golongan atau paham tertentu. Sikap partisan pers semakin menjadi menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 1955. Akibatnya, pertikaian antar pers pun terjadi dan menyebabkan keresahan masyarakat.

e.       Masa pers terpimpin (1957-1965)
Pada masa ini pengekangan pers kembali dimulai. Pada tahun 1960, Soekarno mengeluarkan peratuarn yang mengharuskan setiap penerbit harus memiliki Surat Izin Terbit (SIT) untuk menerbitkan surat kabar.

f.       Masa transisi kedua (1965-1974)
Masa ini ditandai dengan tampilnya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto dengan dukungan tentara dan elemen anti komunis. Pada awal kekuasan Orde Baru, pers menikmati kebebasan. Namun, memasuki tahun 1970-an, Orde Baru bersifat otoriter terhadap kebebasan pers.

g.      Masa bisnis (1974-1988)
Mulai pertengan 1970-an, pers semakin tampil sebagai sebuah industri. Hal ini disebabkan karena keberhasilan Orde Baru dalam perbaikan ekonomi, sehingga daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi pun meningkat. Tetapi di sisi lain, terjadi peningkatan kontrol pemerintah Orde Baru terhadap pers.

h.      Masa Transisi ketiga (1989-1999)
Pada awal tahun 1990, pers mulai berani mengangkat isu keterbukaan politik dan menguat di tahun 1993. Dengan demikian, sepanjang tahun 1990-an pers berada dalam masa transisi menuju era kebebasan.

i.        Masa Reformasi (1999-Sekarang)
Penantian panjang pers Indonesia untuk dapat menikmati kebebasan akhirnya terwujud dengan runtuhnya rezim Soeharto yang digantikan pemerintahan B.J. Habibie memberikan andil besar dalam menumbuhkan kebebasan pers Indonesia. Namun, kebebasan pers saat ini kurang dibarengi dengan tanggung jawab besar dari pekerja pers sehingga ada pihak yang mengeluh bahwa kebebasan pers telah kelewat batas alias kebablasan.
Dengan alasan itulah, Dewan Pers bersama organisasi pers berupaya untuk merumuskan kode etik sebagai pedoman kerja bagi pekerja pers. Upaya itupun berhasil setelah diresmikannya kode etik jurnalistik tanggal 14 Maret 2006, menggantikan Kode Etik Wartawan Indonesia yang sempat diresmikan tanggal 6 Agustus 1999.

Saat ini kebebasan pers telah diberikan meliputi, kebebasan pers nasional, bebas untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi. Selain itu perlu melindungi sumber-sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Selain bebas untuk pers juga bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, penekanan, penyensoran, pembreidelan ataupun pelarangan hak siar.

Akan tetapi, kebebasan tersebut tentu harus diimbangi dengan kewajiban yang tertera pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, yaitu:
ü  Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Dalam hal ini pers tidak boleh menghakimi ataupun membuat kesimpulan kesalahan orang lain.
ü  Melayani Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2)
ü  Melayani Hak Tolak (pasal 5 ayat 3)
ü  Memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)

Di Indonesia, kebebasan pers adalah hal yang relatif baru. Sebagai hal yang baru, kebebasan pers rawan terhadap tantangan. Secara umum, tantangan  tersebut ada dua macam, yaitu pengendalian kebebasan pers dan penyalahgunaan kebebasan pers.

Pengendalian kebebasan pers memiliki arti masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi bahkan meniadakan kebebasab pers. Sedangkan penyalahgunaan kebebasan pers artinya insan pers memanfaatkan kebebasan yang dimiliki untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.

Pengendalian pers tidak hanya dilakukan pemerintah tetapi juga oleh masyarakat, bahkan insan pers itu sendiri. Sedangkan penyalahgunaan pers akan berdampak pada tidak berjalannya fungsi dan peranan pers secara maksimal. Hal ini  tentunya akan merugikan masyarakat dan pemerintah karena sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan diberikannya kebebasan pers yang berlangsung hingga kini, tantangan pers di Indonesia saat ini adalah bagaimana pers yang bermutu seharusnya mengarahkan dan memperluas informasi yang berkuilitas kepada pembacanya agar pembaca tidak membaca media yang buruk. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab pers.

Selain itu, sudah seharusnya pers menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat, yaitu informatif, akurat, objektif, berimbang serta tanggung jawab sosial. Serta melakukan fungsinya, yaitu memberikan informasi, pendidikan, hiberan dan kontrol sosial.

Dengan kata lain, kebebasan pers, tantangan kebebasan pers, kewajiban pers serta fungsi pers adalah hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan pers saat ini. Keempat unsur tersebut harus dijalankan oleh insan dan lembaga pers dengan seimbang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar