Illustrasi by: google.com
Istilah pers berasal dari kata persen (Belanda) atau press (Inggris) yang memiliki arti menekan. Kata menekan tersebut merujuk kepada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Oleh karena itu, istilah pers pada awalnya merujuk pada komunikasi massa berupa media cetak, terutama surat kabar dan majalah. Seiring dengan perkembangan zaman, pers tidak hanya merujuk kepada surat kabar dan majalah melainkan juga merujuk kepada televisi, radio dan juga internet.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang pers memberikan batasan serta definisi mengenai pers, yaitu, “Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”(pasal 1, butir 1).
Dari
sekian banyak jenis pers, surat kabar adalah media yang sudah digunakan sejak
masa kolonial bahkan saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan masih
dipakai hingga detik ini. Dapat dikatakan, surat kabar telah mengalami 9 masa
perkembangan:
Pada
masa ini, surat kabar yang diizinkan terbit hanya surat kabar yang memihak
Belanda; sedangkan surat kabar yang memungkinkan memicu kritik terhadap Belanda
dilarang terbit atau dibreidel. Selain itu, surat kabar yang beredar cenderung
dikuasai oleh orang Eropa, berbahasa Belanda, serta berisi kehidupan orang
Eropa, bukan berisi kehidupan bumiputera.
b.
Masa Perjuangan Kaum Nasionalis
(1900-1942)
Pada
masa ini muncul pers yang dibiayai, disunting dan diterbitkan oleh bangsa
Indonesia yang bernama Medan Prijaji yang
didirikan oleh Tirtoadisuryo. Surat kabar ini telah mampu membentuk pendapat
umum sehingga pemerintah kolonial membuat undang-undang yang dikenal dengan Haatzaai Artikelen dan Persbriedel Ordonnantie. Dengan kedua
peraturan tersebut gubernur jendral diberi kewenangan untuk melarang terbit
surat kabar yang dinilai merugikan pihak Belanda.
c.
Masa Transisi Pertama (1942-1945)
Pada masa
transisi pertama, Indonesia tengah dikuasai oleh Jepang. Pada masa inilah
Jepang melatih wartawan Indonesia mengenai teknik penerbitan modern. Selain
itu, pemerintah Jepang juga mengangkat
wartawan Indonesia menjadi redaktur berbagai surat kabar di Jakarta, Surabaya,
Bandung, Semarang dan Yogyakarta. Namun,
kebebasan pers dikontrol ketat oleh Jepang dan sepenuhnya diarahkan untuk
memobilisasi rakyat Indonesia untuk melayani kepentingan Jepang.
d.
Masa Pers Partisan (1945-1957)
Pada
masa ini pers menjadi pengikut partai, golongan atau paham tertentu. Sikap
partisan pers semakin menjadi menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 1955.
Akibatnya, pertikaian antar pers pun terjadi dan menyebabkan keresahan
masyarakat.
e.
Masa pers terpimpin (1957-1965)
Pada masa ini
pengekangan pers kembali dimulai. Pada tahun 1960, Soekarno mengeluarkan
peratuarn yang mengharuskan setiap penerbit harus memiliki Surat Izin Terbit
(SIT) untuk menerbitkan surat kabar.
f.
Masa transisi kedua (1965-1974)
Masa
ini ditandai dengan tampilnya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh
Soeharto dengan dukungan tentara dan elemen anti komunis. Pada awal kekuasan
Orde Baru, pers menikmati kebebasan. Namun, memasuki tahun 1970-an, Orde Baru
bersifat otoriter terhadap kebebasan pers.
g.
Masa bisnis (1974-1988)
Mulai
pertengan 1970-an, pers semakin tampil sebagai sebuah industri. Hal ini
disebabkan karena keberhasilan Orde Baru dalam perbaikan ekonomi, sehingga daya
beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi pun meningkat. Tetapi di
sisi lain, terjadi peningkatan kontrol pemerintah Orde Baru terhadap pers.
h.
Masa Transisi ketiga (1989-1999)
Pada
awal tahun 1990, pers mulai berani mengangkat isu keterbukaan politik dan
menguat di tahun 1993. Dengan demikian, sepanjang tahun 1990-an pers berada
dalam masa transisi menuju era kebebasan.
i.
Masa Reformasi (1999-Sekarang)
Penantian
panjang pers Indonesia untuk dapat menikmati kebebasan akhirnya terwujud dengan
runtuhnya rezim Soeharto yang digantikan pemerintahan B.J. Habibie memberikan
andil besar dalam menumbuhkan kebebasan pers Indonesia. Namun, kebebasan pers
saat ini kurang dibarengi dengan tanggung jawab besar dari pekerja pers
sehingga ada pihak yang mengeluh bahwa kebebasan pers telah kelewat batas alias
kebablasan.
Dengan
alasan itulah, Dewan Pers bersama organisasi pers berupaya untuk merumuskan
kode etik sebagai pedoman kerja bagi pekerja pers. Upaya itupun berhasil
setelah diresmikannya kode etik jurnalistik tanggal 14 Maret 2006, menggantikan
Kode Etik Wartawan Indonesia yang sempat diresmikan tanggal 6 Agustus 1999.
Saat ini
kebebasan pers telah diberikan meliputi, kebebasan pers nasional, bebas untuk mencari, memperoleh dan
menyebarluaskan gagasan informasi. Selain itu perlu melindungi sumber-sumber
informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Selain bebas untuk pers juga bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan,
penekanan, penyensoran, pembreidelan ataupun pelarangan hak siar.
Akan tetapi,
kebebasan tersebut tentu harus diimbangi dengan kewajiban yang tertera pada
Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, yaitu:
ü Memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tidak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Dalam hal ini
pers tidak boleh menghakimi ataupun membuat kesimpulan kesalahan orang lain.
ü Melayani
Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2)
ü Melayani
Hak Tolak (pasal 5 ayat 3)
ü Memiliki
dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)
Di Indonesia,
kebebasan pers adalah hal yang relatif baru. Sebagai hal yang baru, kebebasan
pers rawan terhadap tantangan. Secara umum, tantangan tersebut ada dua macam, yaitu pengendalian
kebebasan pers dan penyalahgunaan kebebasan pers.
Pengendalian
kebebasan pers memiliki arti masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan
kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi bahkan meniadakan kebebasab
pers. Sedangkan penyalahgunaan kebebasan pers artinya insan pers memanfaatkan
kebebasan yang dimiliki untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan
dengan fungsi dan peranan yang diembannya.
Pengendalian
pers tidak hanya dilakukan pemerintah tetapi juga oleh masyarakat, bahkan insan
pers itu sendiri. Sedangkan penyalahgunaan pers akan berdampak pada tidak
berjalannya fungsi dan peranan pers secara maksimal. Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat dan
pemerintah karena sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan
diberikannya kebebasan pers yang berlangsung hingga kini, tantangan pers di
Indonesia saat ini adalah bagaimana pers yang bermutu seharusnya mengarahkan
dan memperluas informasi yang berkuilitas kepada pembacanya agar pembaca tidak
membaca media yang buruk. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara
kebebasan pers dengan tanggung jawab pers.
Selain itu,
sudah seharusnya pers menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat, yaitu
informatif, akurat, objektif, berimbang serta tanggung jawab sosial. Serta
melakukan fungsinya, yaitu memberikan informasi, pendidikan, hiberan dan
kontrol sosial.
Dengan kata
lain, kebebasan pers, tantangan kebebasan pers, kewajiban pers serta fungsi
pers adalah hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan pers saat ini. Keempat
unsur tersebut harus dijalankan oleh insan dan lembaga pers dengan seimbang.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar