Illustrasi by: google.com
Pers, kata itu semakin lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Pers sendiri merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yaitu Press yang berarti menekan. Istilah menekan ini merujuk kepada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas ditemukan oleh Gutenberg.
Oleh sebab itu, pada awalnya pers merupakan media komunikasi cetak
terutama surat kabar dan majalah. Sesuai dengan perkembangan zaman serta
semakin butuhnya manusia akan informasi maka hingga kini pers tidak hanya
berbentuk surat kabar maupun majalah melainkan juga berbentuk televisi, radio
bahkan internet.
Di
Indonesia, pers diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Undang-undang
ini juga memberikan batasan serta definisi mengenai pers, yaitu, “Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Berdasarkan
definisi dari undang-undang nomor 40
tahun 1999 tersebut, pers merupakan lembaga sosial sebagai sarana komunikasi masa
yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi keggiatan
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikannya kepada
masyarakat luas melalui media cetak, media elektronik maupun internet.
Pada era saat ini, pers memiliki empat fungsi baik pers yang
melalui media cetak, elektronik maupun internet. Empat fungsi pers tersebut
adalah memberikan Informasi, memberikan pendidikan, melakukan kontrol sosial,
dan hiburan. Ke empat fungsi ini dapat kita temukan dalam pers yang berbentuk
fakta serta opini.
Fungsi pers dalam memberikan informasi berarti pers memberikan
informasi kepada masyarakat. Tentulah informasi yang diberikan adalah informasi
yang jujur apa adanya, akurat serta berimbang. Informasi ini tentu sangat
penting bahkan awal munculnya pers adalah karena munculnya kebuhan manusia akan
informasi. Fungsi ini terdapat pada bagian berita baik soft news maupun hard
news.
Fungsi pers yang kedua yaitu memberikan pendidikan kepada
masyarakat. Pendidikan tentu saja berarti memberikan pengetahuan baru kepada
masyarakat. Fungsi ini terdapat dalam berita serta karangan khas. Fungsi pers
pertama dan kedua ini dapat digolongkan ke dalam pers yang
berbentuk fakta.
Bentuk pers berupa opini menjalankan fungsi pers sebagai alat kontrol
sosial. Kontrol sosial ini dalam surat kabar dimuat dalam tajuk rencana dan
artikel. Pada dasarnya bentuk tajuk rencana dengan artikel serupa namun yang
membedakan keduanya adalah tajuk rencana merupakan suatu sikap surat kabar
(lembaga) terhadap suatu masalah yang sedang terjadi sedangkan artikel
merupakan pendapat seseorang tentang suatu masalah yang sedang terjadi.
Fungsi pers yang terakhir adalah memberi hiburan. Hiburan ini juga
penting karena setiap orang pastinya membutuhkan hiburan. Karikatur dalam
sebuah surat kabar memberikan unsur
hiburan kepada para pembacanya. Karikatur ini dibuat oleh redaktur surat kabar.
Karena empat fungsi yang dimiliki oleh pers ini maka tidak heran
apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa pada era reformasi ini, pers merupak
panji keempat dalam demokrasi selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dapat
dikatakan demikian karena pers dapat memantau jalannya kebijakan yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pada masa lalu, kebebasan pers mengalami sejarah panjang dalam
memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebebasan berpendapat mulai dari zaman
penjajahan Belanda hingga masa orde baru. Bahkan pada masa itu jika pers
mengeluarkan kritiknya terhadap pemerintah malah surat kabar tersebut dilarang
terbit. Cita-cita untuk mengeluarkan pendapatnya ini barulah tercapai saat era
reformasi dimulai.
Mengingat
telah diberikannya kebebasan pers yang berlangsung sejak reformasi hingga kini,
pers di Indonesia saat ini memiliki tantangan tersendiri yaitu pers haruslah
bermutu sehingga mengarahkan dan memperluas informasi yang berkualitas kepada
pembacanya. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara kebebasan pers dengan
tanggung jawab pers. Pers juga haruslah merupakan lembaga yang netral dan tidak
memihak kecuali memihak kepada masyarakat.
Selain
itu, sudah seharusnya pers menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat, yaitu
informatif, akurat, objektif, berimbang serta tanggung jawab sosial. Serta
melakukan fungsinya, yaitu memberikan informasi, pendidikan, kontrol sosial,
dan hiburan.Dengan kata lain, kebebasan pers yang telah diberikan pada dewasa
ini merupakan tantangan kepada pers agar kewajiban pers serta fungsi pers tetap
berjalan dengan independen. Sehingga kebebasan saat ini adalah kebebasan yang
bertanggung jawab.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar