Search Blog

Senin, 09 Desember 2013

Pengertian dan Fungsi Pers

Illustrasi by: google.com


Pers, kata itu semakin lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Pers sendiri merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yaitu Press yang berarti menekan. Istilah menekan ini merujuk kepada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas ditemukan oleh Gutenberg.  
Oleh sebab itu, pada awalnya pers merupakan media komunikasi cetak terutama surat kabar dan majalah. Sesuai dengan perkembangan zaman serta semakin butuhnya manusia akan informasi maka hingga kini pers tidak hanya berbentuk surat kabar maupun majalah melainkan juga berbentuk televisi, radio bahkan internet.
Di Indonesia, pers diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini juga memberikan batasan serta definisi mengenai pers, yaitu, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Berdasarkan definisi dari undang-undang nomor 40 tahun 1999 tersebut, pers merupakan lembaga sosial sebagai sarana komunikasi masa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi keggiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikannya kepada masyarakat luas melalui media cetak, media elektronik maupun internet.
Pada era saat ini, pers memiliki empat fungsi baik pers yang melalui media cetak, elektronik maupun internet. Empat fungsi pers tersebut adalah memberikan Informasi, memberikan pendidikan, melakukan kontrol sosial, dan hiburan. Ke empat fungsi ini dapat kita temukan dalam pers yang berbentuk fakta serta opini.
Fungsi pers dalam memberikan informasi berarti pers memberikan informasi kepada masyarakat. Tentulah informasi yang diberikan adalah informasi yang jujur apa adanya, akurat serta berimbang. Informasi ini tentu sangat penting bahkan awal munculnya pers adalah karena munculnya kebuhan manusia akan informasi. Fungsi ini terdapat pada bagian berita baik soft news maupun hard news.
Fungsi pers yang kedua yaitu memberikan pendidikan kepada masyarakat. Pendidikan tentu saja berarti memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat. Fungsi ini terdapat dalam berita serta karangan khas. Fungsi pers pertama dan   kedua ini dapat digolongkan ke dalam pers yang berbentuk fakta.
Bentuk pers berupa opini menjalankan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial. Kontrol sosial ini dalam surat kabar dimuat dalam tajuk rencana dan artikel. Pada dasarnya bentuk tajuk rencana dengan artikel serupa namun yang membedakan keduanya adalah tajuk rencana merupakan suatu sikap surat kabar (lembaga) terhadap suatu masalah yang sedang terjadi sedangkan artikel merupakan pendapat seseorang tentang suatu masalah yang sedang terjadi.
Fungsi pers yang terakhir adalah memberi hiburan. Hiburan ini juga penting karena setiap orang pastinya membutuhkan hiburan. Karikatur dalam sebuah surat kabar  memberikan unsur hiburan kepada para pembacanya. Karikatur ini dibuat oleh redaktur surat kabar.
Karena empat fungsi yang dimiliki oleh pers ini maka tidak heran apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa pada era reformasi ini, pers merupak panji keempat dalam demokrasi selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dapat dikatakan demikian karena pers dapat memantau jalannya kebijakan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pada masa lalu, kebebasan pers mengalami sejarah panjang dalam memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebebasan berpendapat mulai dari zaman penjajahan Belanda hingga masa orde baru. Bahkan pada masa itu jika pers mengeluarkan kritiknya terhadap pemerintah malah surat kabar tersebut dilarang terbit. Cita-cita untuk mengeluarkan pendapatnya ini barulah tercapai saat era reformasi dimulai.
Mengingat telah diberikannya kebebasan pers yang berlangsung sejak reformasi hingga kini, pers di Indonesia saat ini memiliki tantangan tersendiri yaitu pers haruslah bermutu sehingga mengarahkan dan memperluas informasi yang berkualitas kepada pembacanya. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab pers. Pers juga haruslah merupakan lembaga yang netral dan tidak memihak kecuali memihak kepada masyarakat.


Selain itu, sudah seharusnya pers menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat, yaitu informatif, akurat, objektif, berimbang serta tanggung jawab sosial. Serta melakukan fungsinya, yaitu memberikan informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan.Dengan kata lain, kebebasan pers yang telah diberikan pada dewasa ini merupakan tantangan kepada pers agar kewajiban pers serta fungsi pers tetap berjalan dengan independen. Sehingga kebebasan saat ini adalah kebebasan yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar