Illustrasi by: google.com
Setiap negara memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya serta diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikian halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembangnya menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedaulatan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri Negara pada saat akan mendirikan Negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan ke dalam rancangan dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai ideologi negara Indonesia, pancasila memiliki bermacam-macam kedudukan, yaitu:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah marupakan tolak ukur kebaikan yang berkenaan dangan hal-hal bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki arti bahwa pancasila merupakan nilai-nilai luhur untuk dapat mencapai cita-cita bangsa Indonesia
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupkan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tidak tertulis atau konfensi. Dalam kedudukannya seabagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum indonesia maka pancasila tercntum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian di jelmakan atau di jabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
3. Pancasila sebagai ideologi bangasa dan negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang seabagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar